Menurut Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, pendaftaran akan dilaksanakan selama tiga hari, dimulai pada Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Pada dua hari pertama, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB. Tempat pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Kota Banjar, Jl. Dr Husein Kartasasmita No. 15, Banjar, Jawa Barat.
Dalam rilisnya, Senin (26/8), KPU Kota Banjar menetapkan beberapa ketentuan pendaftaran bagi bakal pasangan calon, baik dari jalur perseorangan maupun yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Untuk pasangan calon perseorangan, mereka harus telah memenuhi persyaratan dukungan minimal sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Kota Banjar Nomor 29 Tahun 2024.
Sedangkan untuk pasangan calon yang diusung oleh partai politik, partai atau gabungan partai tersebut harus memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah minimal 10% atau 11.892 suara sah dari Pemilu anggota DPRD Kota Banjar. Persyaratan ini telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Banjar Nomor 31 Tahun 2024.
Selain itu, seluruh dokumen pendaftaran harus diunggah dalam bentuk digital melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman ini disampaikan hingga masa pendaftaran berakhir.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota antara lain adalah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Selain itu, calon juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat, serta memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.
Calon juga diwajibkan untuk menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara, serta tidak sedang dalam status pailit.
KPU Kota Banjar juga mengingatkan bahwa seluruh dokumen yang dipersyaratkan harus diserahkan secara lengkap dan sesuai ketentuan. Untuk bakal pasangan calon perseorangan, dokumen yang wajib diserahkan meliputi surat pencalonan, kesepakatan pasangan calon, dan naskah visi, misi, serta program kerja yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Sementara bagi pasangan calon yang diusung oleh partai politik, dokumen yang harus diserahkan meliputi salinan keputusan pimpinan partai politik, surat pencalonan dan kesepakatan, serta persetujuan dari pimpinan partai politik tingkat pusat.
