Farhan belum memikirkan menambah anggota koalisi mengingat gabungan kursi DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem dan PKB sudah memenuhi syarat untuk mendftar ke KPU, 27-29 Agustus mendatang.
Pun demikian, dia tidak terpengaruh dengan hingar bingar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 maupun upaya DPR RI mengakali putusan tersebut.
"Pendaftaran dulu sampai 29 Agustus," katanya singkat melalui pesan whatsapp, Minggu (25/8).
Diketahui, DPT di Kota Bandung tercatat 1.872.381 orang. Dengan putusan MK di atas ambang batas pencalonan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bandung adalah 6,5 persen.
