“Kami, beberapa kader Partai Golkar, menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas XI tersebut karena secara jelas dalam Anggaran Dasar tertulis bahwa Munas XI PG itu harusnya dilaksanakan pada bulan Desember,” ujar Rafik, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pemuda Minang, Jumat (23/8) malam.
"Kami sudah mendaftarkan gugatan kami ke Pengadilan Negeri hari ini. Kami menuntut agar PN membatalkan seluruh hasil Munas XI tersebut karena penyelenggaraan acara tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 ayat 2 poin a, yang menyatakan bahwa Munas PG dilaksanakan pada bulan Desember 2024," kata Rafik.
Lebih lanjut, Rafik menegaskan bahwa pelaksanaan Munas XI seharusnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun pada bulan Desember.
Rafik juga menjelaskan bahwa setelah Airlangga Hartarto mengundurkan diri pada tanggal 10 Agustus 2024, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengadakan rapat pleno pada tanggal 13 Agustus 2024 dan menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum. "Harusnya, AGK dan Sekjen bersama kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan DPP PG hingga Desember 2024 dan melaksanakan Munas XI sesuai jadwal, bukannya langsung menetapkan Munas pada tanggal 20-21 Agustus 2024 dan menerbitkan SK Kepanitiaan pada tanggal 15 Agustus 2024," lanjut Rafik.
Rafik menekankan bahwa salah satu tuntutan utama dalam gugatan ke PN adalah meminta pembatalan seluruh hasil Munas XI yang dianggap inkonstitusional, karena penyelenggaraannya tidak sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
Menurutnya, jika DPP PG ingin tetap konstitusional, seharusnya mereka mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). "Munaslub bisa diadakan jika diselenggarakan sebelum jadwal Munas reguler, dengan syarat salah satunya atas permintaan 2/3 DPD Provinsi, seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar," tambah Rafik.
Selain itu, M. Rafik dan rekan-rekannya juga mengirimkan surat resmi ke Kemenkumham RI, meminta agar untuk sementara waktu Kemenkumham RI, melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), tidak menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024 karena kasus ini sedang dalam proses hukum di PN.
Perlu diketahui bahwa perkara gugatan ini telah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Agustus 2024.
