Dr. Benny K. Harman, S.H., perwakilan Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, menyampaikan bahwa keputusan ini juga didasarkan pada komitmen untuk menjaga tegaknya konstitusi. "Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada," ujarnya.
Fraksi Partai Demokrat juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera menyusun Peraturan KPU yang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, guna memastikan tahapan Pilkada, khususnya proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah di seluruh KPUD di Indonesia, dapat berjalan dengan baik.
"Fraksi Partai Demokrat mengajak semua elemen masyarakat, mahasiswa, penyelenggara pemilu, serta partai-partai politik untuk mendukung dan mengikuti penyelenggaraan Pilkada serentak di Indonesia dengan damai, demokratis, jujur, dan adil," tutup Benny K. Harman.
Pernyataan ini menegaskan komitmen Partai Demokrat dalam mendukung proses demokrasi yang transparan dan sesuai dengan konstitusi, serta menjaga stabilitas politik menjelang Pilkada serentak yang akan segera dilaksanakan.
