SEJAK RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, dan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR hingga saat ini masih menjadi perhatian khusus oleh khalayak umum.Oleh: Fadli Rumakefing (Direktur Eksekutif Advokasi Institue)
Dengan sisah waktu yang ada untuk periodesasi Anggota DPR RI (2019-2024) yang sebentar lagi akan berakhir. Maka penting untuk segera RUU TNI-POLRI diselesaikan sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode (2024-2029).
Mengingat RUU TNI-POLRI ini sangatlah penting dalam situasi terkini baik regional maupun nasional sesuai dengan tugas dan fungsi TNI-POLRI.
Ancaman-ancaman terhadap kedauatan dan keutuhan negara yang semakin nyata. Bukan hanya soal ancaman dalam bentuk kontak fisik tetapi juga ancaman-ancaman di dunia siber semakain nyata merongrong keutuhan bangsa.
Harapannya dengan adanya RUU TNI-PLRI ini, Institusi TNI-POLRI lebih modern dan adaptif, dapat menjawab kebutuhan zaman di sektor keamanan dan kedaulatan negara serta penegakan supremasi hukum di dalam negara.
Olehnya itu, Kami mendorong dan mendukung DPR RI dan Pemerintah untuk segera percepat pembahasan dan pengesahan RUU TNI-POLRI
