Dalam pernyataan yang dirilis pada 21 Agustus 2024, Badan Pekerja Petisi 100 mengutuk tindakan DPR dan pemerintah yang dianggap membangkang terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini, yang bersifat final dan mengikat, menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Namun, dalam beberapa hari terakhir, DPR dan pemerintah melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR diduga berupaya untuk menganulir putusan tersebut, yang oleh Petisi 100 dinilai sebagai langkah busuk rezim oligarki nepotis untuk membajak demokrasi.
"Rezim oligarki nepotis pimpinan Joko Widodo semakin otoriter, brutal, dan menghalalkan segala cara demi mempertahankan kekuasaan," demikian disampaikan dalam pernyataan tersebut. Petisi 100 menuduh rezim ini berjalan tanpa kendali akibat politik uang dan politik sandera, serta membungkam aspirasi dan kontrol masyarakat.
Petisi 100 mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bangkit dan melawan rezim yang dianggap telah mengkhianati konstitusi dan merampas kedaulatan rakyat. Secara khusus, mereka menyerukan kepada masyarakat di wilayah DKI Jakarta untuk berpartisipasi dalam Aksi Besar Perlawanan Rakyat yang akan digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024 dan Jumat, 23 Agustus 2024 di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.
Seruan ini disampaikan oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam Badan Pekerja Petisi 100, termasuk Dr. Marwan Batubara, Letjen TNI Mar. Purn. Suharto, Mayjen TNI Purn Soenarko, Rizal Fadillah, SH, dan banyak lainnya. Mereka menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan yang Maha Esa serta demi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di Indonesia.
Aksi yang akan digelar ini diharapkan menjadi momentum bagi rakyat untuk menuntut keadilan dan menegakkan kembali kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi yang bersih dan bermartabat.
