Menurut kelompok ini, putusan Mahkamah Konstitusi yang bertentangan dengan revisi undang-undang oleh DPR telah menciptakan masalah serius dalam tatanan konstitusional negara. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut merupakan "pembegalan" terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi, sehingga mengancam kelangsungan demokrasi di Indonesia.
Forum Guru Besar, Akademisi, dan Aktivis yang didukung penuh oleh aktivis \'98 ini akan mengadakan aksi perlawanan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB. Aksi ini merupakan seruan untuk menyelamatkan demokrasi dan melindungi Republik Indonesia dari kehancuran lebih lanjut.
"Demokrasi Indonesia telah bangkrut, dan kami tidak akan tinggal diam melihat tragedi konstitusional ini terjadi," ujar salah satu tokoh yang terlibat dalam aksi ini. Mereka berharap sinergi dari media dapat membantu menyuarakan aksi ini dan menyelamatkan republik dari ancaman serius ini.
Para jurnalis dan media massa diundang untuk meliput aksi ini sebagai bagian dari upaya menjaga demokrasi dan menegakkan keadilan di Indonesia.
Kontak Person:
Nong Darol Mahmada: 08161142714
Alif Iman: 081299078234
Ubedilah Badrun: 081213128972
