Menurut KAKI, partai politik yang mendukung mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala daerah mencerminkan ketidakpedulian terhadap upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. "Mengusung mantan narapidana korupsi berarti partai tersebut tidak berkomitmen pada pemberantasan korupsi," ungkap Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8).
Dampak dari pencalonan mantan narapidana koruptor, lanjut Arifin, adalah kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap calon tersebut. Masyarakat khawatir bahwa calon yang pernah terlibat korupsi akan mengulangi kesalahan yang sama jika terpilih. "Selain itu, partai politik yang mendukungnya akan tercatat sebagai parpol pendukung koruptor," tegasnya.
Elly Engelbert Lasut, yang diusung oleh Partai Demokrat dan Golkar dalam Pilkada Sulawesi Utara 2024, sebelumnya pernah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif dan penyalahgunaan dana pendidikan Gerakan Nasional Orangtua Asuh (GN OTA). Elly dibebaskan pada November 2014 setelah menjalani masa hukumannya.
Menanggapi pencalonan ini, KAKI mendesak Partai Golkar dan Demokrat untuk segera menarik dukungan terhadap Elly Lasut. "Kami mendesak agar Partai Golkar dan Demokrat membatalkan rekomendasi mereka. Jika tidak, kami akan menyatakan bahwa kedua partai ini adalah partai pendukung koruptor dan tidak layak lagi didukung oleh masyarakat," ujar Arifin.
Seruan ini, menurut KAKI, datang dari keprihatinan bahwa partai politik seharusnya mendapatkan dukungan dari masyarakat karena komitmen mereka terhadap pemerintahan yang bersih, bukan sebaliknya. Jika Golkar dan Demokrat tetap mendukung Elly Lasut, KAKI akan mengajak masyarakat untuk mempertimbangkan kembali dukungan mereka terhadap partai tersebut dalam Pemilu mendatang.
