Kelompok yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai bahwa Presiden Joko Widodo bersama Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM+) ingin menghalalkan segala cara untuk mempertahankan hegemoni kekuasaan koalisi besar dan dinasti politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Mereka dikatakan mengabaikan dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang mengatur ambang batas partai politik dalam pengusungan calon kepala daerah serta penghitungan usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Pengabaian ini diduga dilakukan untuk memanipulasi Pilkada 2024 agar di sejumlah daerah, terutama di DKI Jakarta, didominasi oleh KIM+ tanpa adanya kompetitor yang nyata, serta untuk memuluskan jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, menjadi Wakil Gubernur Jawa Tengah meski belum memenuhi syarat usia pencalonan kepala daerah.
Tindakan pengabaian tersebut diduga akan dilakukan melalui revisi beberapa ketentuan dalam UU Pilkada dengan cepat dan asal-asalan, guna membatalkan batasan konstitusional yang telah diterapkan oleh MK. Revisi ini direncanakan akan dibahas pada hari Rabu, 21 Agustus 2024. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, telah menafsirkan ulang Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang awalnya menetapkan persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota dengan perhitungan yang lebih adil. Putusan ini membuka peluang bagi hadirnya calon alternatif untuk bersaing dengan dominasi koalisi besar.
Selain itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang juga dikeluarkan pada tanggal yang sama, menegaskan bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih, sebagaimana yang sebelumnya ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan ini diperkirakan akan menggagalkan rencana pencalonan Kaesang Pangarep sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah, karena belum memenuhi syarat usia pada saat penetapan pasangan calon.
Dalam pernyataannya, CALS menuduh Presiden Joko Widodo dan partai pendukungnya tengah mempertontonkan aksi pembangkangan konstitusi dan penyalahgunaan kekuasaan secara berlebihan tanpa ada kontrol berarti dari lembaga legislatif. Tindakan ini, menurut CALS, merupakan upaya untuk melanggengkan otokrasi legal dengan mengakumulasikan kekuasaan dan mengonsolidasikan kekuatan elite politik hingga ke tingkat pemerintahan daerah. Upaya semacam ini dianggap mendelegitimasi Pilkada 2024 sejak awal, karena aturan main Pilkada diduga telah diakali sedemikian rupa untuk meminimalisasi kompetitor, memborong dukungan koalisi besar partai politik, dan menciptakan kesan bahwa kontestasi Pilkada berjalan dengan kompetisi yang bebas, adil, dan setara.
q Menghadapi situasi ini, CALS menyerukan kepada Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024. Mereka juga mendesak KPU untuk menindaklanjuti putusan-putusan tersebut. Jika revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan mengabaikan putusan MK, CALS mengajak masyarakat sipil untuk melakukan pembangkangan sipil sebagai bentuk perlawanan terhadap tirani dan otokrasi rezim Presiden Joko Widodo serta partai pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024.
Berikut para tokoh yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society:
1. Aan Eko Widiarto
2. Alviani Sabillah
3. Auliya Khasanofa
4. Beni Kurnia Illahi
5. Bivitri Susanti
6. Charles Simabura
7. Denny Indrayana
8. Dhia Al-Uyun
9. Fadli Ramadhanil
10. Feri Amsari
11. Herdiansyah Hamzah
12. Herlambang P. Wiratraman
13. Hesti Armiwulan
14. Idul Rishan
15. Iwan Satriawan
16. Mirza Satria Buana
17. Muchamad Ali Safa’at
18. Muhammad Nur Ramadhan
19. Pery Rehendra Sucipta
20. Richo Andi Wibowo
21. Susi Dwi Harijanti
22. Taufik Firmanto
23. Titi Anggraini
24. Violla Reininda
25. Warkhatun Najidah
26. Yance Arizona
27. Zainal Arifin Mochtar
