"Keputusan MK ini bagus, ideal dan menjawab kebutuhan ruh demokrasi. Patut kita apresiasi," kata Sekretaris DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid, kepada wartawan beberapa menit lalu.
Menurut Abdullah, putusan ini disambut baik oleh semua Parpol tetutama Parpol yang tidak mendapat kursi. "Mereka merasa lebih di apresiasi. Dan Keputusan ini juga dapat menghidupkan kembali demokrasi yang sebelumnya hanya bagi pemilik kursi," ungkapnya.
Abdullah menilai putusan MK tersebut memberi peluang bagi calon yang memiliki elektabilitas tinggi namun tidak dapat dukungan dari partai pemilik kursi.
"Sebaiknya putusan ini secepatnya disosialisasikan supaya bisa digunakan untuk pencalonan kepala daerah tahun 2024 secara serentak," ujar Abdullah.
Sisi positif lainnya, kata Abdullah, putusan MK tersebut membuat para oligarki yang selama ini memonopoli partai kandas harapannya.
"Putusan ini sangat relevan dengan sikap Partai Demokrat yang selama ini. Kami juga meminta agar Ambang Batas ( PT) Pencalonan Presiden juga diturunkan, agar rakyat lebih banyak punya pilihan dalam memilih pemimpinnya," demikian Abdullah Rasyid.
