Menurut Direktur Eksekutif INFUS, Gde Siriana, putusan MK ini memberi peluang bagi para kandidat Pilkada yang tidak kebagian surat rekomendasi Parpol.
"Kini Kaesang dapat masuk Pilkada DKI diusung PSI. Perolehan suara PSI di DKI kan 7,7 persen, sedangkan syarat di putusan MK kini perolehan suara partai atau gabungan menjadi 7,5 persen untuk provinsi dengan jumlah pemilih antara 6-12 juta pemilih," kata Gde.
"Juga berlaku bagi PDIP untuk mengusung Anies dan Ahok bersama partai lain yang tidak lolos ke Senayan seperti PPP, Perindo, partai Ummat, partai Buruh dan Hanura,"lanjutnya.
Gde menilai, putusan ini membuat Pilkada menjadi "liar" lagi setelah RK-Suswono memborong rekomendasi 8 parpol. "Ini bikin pening Prabowo tentunya,"ujarnya.
Masih kata Gde, peta politik di Jakarta berubah drastis. Dia melihat parpol-parpol pengusung RK-Suswono dalam situasi yang tidak menguntungkan.
"Seperti dikumpulin dalam "killing-fields", off side setelah meninggalkan Anies. Gimanapun juga kalau Anies maju di DKI, akan berat bagi RK-Suswono menang," pungkasnya.
