Berdasarkan putusan tersebut, partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bersifat inkonstitusional.Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada adalah sebagai berikut:
"Apabila Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon dengan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan tersebut hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"MK menilai bahwa esensi pasal ini serupa dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
MK mengungkapkan bahwa pembentuk UU telah memasukkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara berkelanjutan dapat mengancam proses demokrasi yang sehat.
"Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak relevan untuk dipertahankan, sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Enny.
MK juga menyebutkan bahwa inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1), dan mengubah pasal tersebut.
Lebih lanjut, Enny menjelaskan bahwa keberadaan pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016. Oleh karena itu, MK juga harus menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016.
Sebagai catatan, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah mengatur bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Adapun perubahan pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang dikabulkan MK meliputi:
Syarat bagi Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa hingga 6 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa hingga 500 ribu jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu jiwa hingga 1 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
