Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, berdalih pihaknya tidak memaksa anggota Paskibraka untuk melepas jilbab. Ia menjelaskan bahwa sejak awal, seragam dan atribut Paskibraka dirancang dengan makna Bhinneka Tunggal Ika, sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 dan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022.
Yudian juga menyebut bahwa pelepasan jilbab dilakukan secara sukarela, dengan anggota Paskibraka menandatangani surat pernyataan bermaterai. Peraturan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Menanggapi hal ini, SETARA Institute mengeluarkan beberapa pernyataan terkait kebijakan tersebut. Pertama, mereka menolak kebijakan penyeragaman yang mewajibkan pelepasan jilbab bagi Paskibraka di berbagai daerah, baik dalam upacara peringatan kemerdekaan maupun acara lainnya. SETARA Institute juga menentang segala bentuk politik penyeragaman, termasuk pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah-sekolah negeri, karena bertentangan dengan prinsip kebinekaan di Indonesia.
Kedua, SETARA Institute menegaskan bahwa menggunakan atau tidak menggunakan jilbab adalah hak dasar yang harus dilindungi oleh negara, sesuai dengan jaminan dalam UUD 1945, terutama Pasal 29 Ayat (2). Oleh karena itu, tindakan pemaksaan atau pengkondisian yang mengharuskan seseorang melepas keyakinannya dianggap intoleran dan diskriminatif.
Ketiga, meskipun BPIP menyatakan tidak ada paksaan dalam aturan seragam Paskibraka, SETARA Institute mengkritik bahwa standar pakaian yang dicontohkan secara visual tidak mengakomodasi keragaman keyakinan, khususnya terkait penggunaan jilbab. Ini dinilai sebagai bentuk penyeragaman yang tidak menghargai kebinekaan.
Keempat, SETARA Institute mendesak BPIP untuk menjadi teladan dalam penghargaan atas keberagaman keyakinan di Indonesia. BPIP seharusnya mengakomodasi hak anggota Paskibraka putri untuk mengenakan jilbab, yang tidak menghalangi tugas mereka dalam upacara pengibaran bendera.
Terakhir, SETARA Institute meminta pemerintah, khususnya BPIP, untuk meninjau kembali aturan mengenai Paskibraka, termasuk Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, dan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Revisi ini diharapkan lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
