Dalam sebuah rilis yang diterima redaksi, Rabu (14/8), PPI menyampaikan bahwa Program Paskibraka adalah program asli Indonesia, wujud nyata Nusantara, wujud nyata Bhineka Tunggal Ika, Wujud nyata nilai-nilai luhur Pancasila. Paskibraka dibentuk untuk persiapan, pengkaderan Generasi Muda dan Pemuda Calon Pemimpin Bangsa yang berkarakter Pancasila.
Dua tahun terakhir, sejak tahun 2022, Program Paskibraka dipercayakan dan menjadi tanggung jawab Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sejalan dengan tujuan mulianya yakni mencetak calon-calon Pemimpin Bangsa yang berkarakter Pancasila.
Ada hal yang memprihatinkan yang baru saja terjadi, yakni pada saat Prosesi Pengukuhan Calon Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) Tahun 2024 pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024. Ada pemandangan yang berbeda dari tahun sebelumnya, dimana pada prosesi pengukuhan kali ini, seluruh Anggota Putri “diseragamkan” tidak memakai / melepaskan Hijab/Jilbab nya. Hal ini tidak pernah terjadi sebelum-sebelumnya. Yang menjadi pertanyaan kami adalah, apakah Penggunaan Hijab/Jilbab bagi Anggota Paskibraka Putri menjadi sebuah larangan atau hal yang dilarang atau sesuatu yang mempengaruhi kecantikan dan keanggunannya.?
Para Anggota Paskibraka Tingkat Pusat adalah utusan terbaik, Putra Putri Bangsa yang berangkat dari 38 Provinsi yang berbeda, berbeda Suku, berbeda Budaya dan juga berbeda Keyakinan Agama, yang kesemuanya itu adalah kebhinekaan yang menjadi nilai-nilai luhur Pancasila.
Menjadi pertanyaan juga mengapa pada waktu pertama kali mereka tiba di Pemusatan Latihan masih diperkenankan menggunakan Hijab/Jilbab, juga pada saat-saat Latihan, Renungan suci dan bahkan Gladi mereka masih diizinkan mengggunakan Hijab/Jilbab, lalu kenapa pada saat Pengukuhan “dilarang” menggunakan Hijab/Jilbab atau bahasa lain “diseragamkan” untuk tidak menggunakan Hijab/Jilbab? Bukankah hal ini mencederai kebhinekaan itu sendiri ?. Lalu dimana letak pengamalan nilai nilai luhur Pancasila Sila khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa. Tentunya yang bisa menjawab hal ini adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka.
Kami atas nama seluruh Anggota PURNA PASKIBRKA INDONESIA dimanapun berada, prihatin dan menolak tegas “kebijakan” atau mungkin ada “tekanan” terhadap adik-adik kami Anggota Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) Tahun 2024 Putri yang biasa menggunakan Hijab/Jilbab untuk melepaskan Hijab/Jilbab yang menjadi keyakinan Agama mereka.
Kami yakin dan percaya, Yang Mulia Presiden Republik Indonesia Bapak Ir.H.Joko Widodo dan Presiden Republik Indonesia ke 8 (Terpilih ) Bapak H.Prabowo Subianto sepakat bahwa tidak ada larangan dalam Penggunaan Hijab/Jilbab bagi Anggota Paskibraka Putri yang akan bertugas nanti pada tanggal 17 Agustus 2024 baik di Istana Ibu Kota Negara, Provinsi dan Kabupaten / Kota seluruh Indonesia .
Tentunya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka bersedia mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusannya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
