Kerusuhan dipicu oleh pemberhentian sementara tiga komisioner KPU Tolikara serta pengabaian surat dari KPU RI mengenai penginputan Panitia Pemilihan Distrik di Kabupaten Tolikara.
Massa yang terlibat dalam aksi pembakaran tersebut diketahui berasal dari Forum Lintas Masyarakat dan Pemuda Bersatu Se-Kabupaten Tolikara (FOLMAPB). Mereka membakar gedung yang disewa sebagai kantor KPU Papua Pegunungan, yang terletak di Jalan Hom-hom, Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Aksi ini merupakan eskalasi dari demonstrasi yang dilakukan FOLMAPB di kantor KPU Papua Pegunungan dua hari sebelumnya, yaitu pada Senin (12/8). Dalam demonstrasi tersebut, FOLMAPB menuntut agar KPU RI dan KPU Papua Pegunungan meninjau ulang keputusan terkait pemberhentian tiga komisioner KPU Tolikara. Menurut mereka, pemberhentian ini berpotensi menghambat proses pendaftaran Pilkada yang sedang berlangsung.
Selain itu, FOLMAPB juga mendesak pembatalan Keputusan KPU No. 1103 Tahun 2024, yang memutuskan pemberhentian sementara Ketua merangkap anggota dan anggota KPU Kabupaten Tolikara periode 2024-2029. Sebelum terjadinya pembakaran, FOLMAPB sempat mengancam akan mengambil tindakan drastis jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.
Dalam aksi tersebut, FOLMAPB menuntut agar KPU Provinsi Papua Pegunungan bertanggung jawab atas keputusan pemberhentian sementara komisioner KPU Tolikara, serta meminta KPU RI untuk segera mengaktifkan kembali KPU Kabupaten Tolikara.
Pihak kepolisian telah mengamankan 81 orang, yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan.
