Presiden GEMA Keadilan, Dr. Indra Kusumah, dengan tegas menyebut peristiwa ini sebagai "tragedi dalam proses kebangsaan kita." Menurutnya, pencopotan jilbab tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap Pancasila, terutama sila pertama yang mengedepankan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam pernyataannya, Rabu (14_8), Indra menyoroti ironi ketika BPIP, yang seharusnya menjadi pelopor pengamalan Pancasila, justru dianggap menjadi penghalang pengamalan nilai-nilai tersebut. Hal ini terjadi melalui SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang disebut telah menghapus hak Paskibraka putri untuk memakai jilbab.
“SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 harus segera direvisi, dan Kepala BPIP harus diganti karena terbukti melanggar sumpah jabatan dengan melecehkan Pancasila secara terang-terangan, melalui penghapusan hak Paskibraka putri untuk melaksanakan ajaran agamanya,” Indra menegaskan.
Ia juga menambahkan bahwa ini bukan kali pertama Kepala BPIP melakukan manuver yang dianggap menyudutkan agama dan pengamalannya di Indonesia. "Tidak boleh ada lagi kasus serupa di masa mendatang!" tegas Indra dalam penutup pernyataannya.
