Abdul Rachman Thaha menegaskan bahwa dengan adanya putusan MA tersebut, tidak ada alasan bagi Bamsoet untuk menunda pelantikan. "Terkait pergantian Fadel Muhammad, sebelumnya Ketua MPR RI meminta kepada Pimpinan DPD RI untuk memastikan bahwa keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau belum. Sekarang, sudah ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Artinya, secara hukum sudah jelas. Oleh karena itu, kami meminta Pimpinan MPR RI untuk segera menindaklanjutinya," ujar Abdul Rachman Thaha, Senin (12/8).
Jika Tamsil Linrung tidak segera dilantik, anggota Badan Pengkajian MPR RI dari Kelompok DPD ini menilai akan muncul isu-isu liar yang justru merugikan harkat dan martabat Bamsoet sebagai pimpinan lembaga tinggi negara.
"Pasti publik akan bertanya-tanya, ada apa ini. Wajar jika kemudian banyak yang menduga ada indikasi Pak Bamsoet mengganjal Pak Tamsil. Oleh karena itu, kami meminta agar pelantikan Wakil Ketua MPR RI segera dilakukan demi kepatuhan terhadap hukum dan kelancaran fungsi lembaga," tegasnya lagi.
Abdul Rachman Thaha bahkan berpendapat bahwa jika pelantikan Tamsil Linrung tidak segera dilaksanakan, Bamsoet bisa dikategorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Saya tegaskan kembali, putusan kasasi MA ini adalah produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihak-pihak yang terkait dalam proses hukum ini harus segera menjalankan apa yang diperintahkan oleh putusan tersebut. Jika tidak, mereka bisa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum," tambahnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa MA telah membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan PTUN Jakarta terkait gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024. Sesuai SK DPD RI tersebut, Fadel Muhammad digantikan oleh Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.
Kasasi bernomor 195K/TUN/2024 yang diputuskan oleh Ketua Majelis Prof. Yulius, dengan anggota majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran, dalam amarnya menyatakan: Pertama, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Kedua, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 215/B/PT.TUN.JKT tanggal 14 November 2023, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 398/G/PTUN.JKT tanggal 4 Mei 2023.
