Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk menjernihkan informasi yang beredar mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah. Bila tidak dijernihkan, pemilu dan pilpres berpotensi dipermasalahkan pihak-pihak yang menilai ada kecurangan.
Menurut pemberitaan, masalah dalam DPT meliputi adanya pemilih di bawah umur, pemilih yang sudah meninggal, dan pemilih yang terdaftar di dua sampai tiga TPS. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, yaitu sekitar 54 juta atau sekitar 26 persen dari total pemilih.
“Dugaan DPT bermasalah kali ini bukan masalah kecil. Maka jangan dianggap remeh, apalagi dianggap bukan masalah. Hal itu adalah masalah besar, apalagi jika masalah tersebut menguntungkan pihak atau paslon tertentu,” ujar mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dalam keterangan kepada redaksi.
“Secara teoritis, barang siapa yang menguasai atau mengendalikan pemilih bermasalah itu maka dia akan mudah memenangkan pilpres bahkan dalam satu putaran. Jika ini terjadi maka tak pelak lagi pemilu/pilpres akan digugat sebagai bermasalah dan hasilnya tidak absah,” sambung Din.
Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini juga menambahkan, adalah arif bijaksana bila KPU segera mengklarifikasi dugaan DPT bermasalah tersebut.
“Walau sudah sangat mepet, namun masih ada waktu. Demi pemilu dan pilpres yang jujur dan adil, sesuai UU, KPU jangan berdiam diri. Segera bertindak, jangan terlambat sebelum nasi jadi bubur,” demikian Din Syamsuddin.