Jakarta. Setelah didaftarkan pada hari Senin lalu (22/1) dan dijadwalkan akan mulai disidangkan hari Selasa mendatang (30/1), permohonan praperadilan kedua yang diajukan Firli Bahuri dicabut.
Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Fahri Bachmid, mengatakan, pencabutan permohonan praperadilan dilakukan untuk melengkapi aspek materi hukum dan substansi dari gugatan yang diajukan.
Fahri mengatakan, tim kuasa hukum yang kini mendampingi Firli akan kembali mengkaji permohonan itu, agar sisi technicality dan substansi dapat lebih sempurna.
“Pada hari ini secara resmi kami mencabut permohonan gugatan praperadilan yang telah kami daftarkan ke PN Jakarta Selatan," ujar Fahri Bachmid.
Fahri mengatakan pencabutan tersebut untuk melengkapi aspek materi hukum dan substansi dari gugatan yang diajukan. Dia dan tim hukum lainnya akan mengkaji terlebih dahulu terkait gugatan praperadilan yang ada.
Dia menambahkan, kajian lebih lanjut yang mereka lakukan diharapkan dapat lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi.
“Ada beberapa materi strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," kata dia
Permohonan praperadilan kedua ini tadinya didaftarkan untuk kembali menguji penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan kedua itu sudah sempat didaftarkan di PN Jakarta Selatan dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.