Jakarta. Karena langkah hukum terhadap Komjen (Purn) Firli Bahuri tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya, maka Majelis Etik Dewas KPK seharusnya tidak perlu lagi “unjuk gigi” melakukan pemeriksaan pelanggaran etik terhadap Firli. Manuver Dewas KPK itu secara profesional, bahkan secara etik, sudah terlambat untuk dikakukan.
Hal itu dikatakan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya dari Tokyo, Jepang, Kamis siang (28/12).
Yusril mengatakan, Majelis Etik Dewas KPK yang diketuai Tumpak H Panggabean juga mengetahui jika pelanggaran etik berat terbukti dilakukan Firli, maka sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan adalah permintaan kepada Firli untuk mengundurkan diri.
Sementara semua anggota Majelis Etik Dewas KPK sudah tahu bahwa Firli telah mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Presiden.
“Keputusan Majelis Etik Dewas KPK pada hemat tidak menghasilkan apa-apa kecuali menambah kegaduhan politik menjelang pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Yusril.
Ketika membacakan putusan Dewasn KPK, kemarin (Rabu, 27/12), Tumpak mengatakan telah menyampaikan Putusan Majelis Etik Dewas KPK itu kepada Presiden “yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian terhadap Firli Bahuri”.
Inilah yang membuat Yusril menilai Tumpak menempatkan seolah-olah Presiden adalah eksekutor Putusan Majelis Etik Dewas KPK. Padahal, kewenangan Dewas adalah menjatuhkan sanksi meminta Firli untuk mengundurkan diri kepada Presiden. Arogansi kekuasaan seperti ini adalah problema etik yang justru dilakukan oleh Ketua Majelis Etik Dewas KPK.
“Karena keadaannya sudah bertambah ruwet seperti di atas, maka saran saya kepada Sekretariat Negara dalam memproses pemberhentian Firli adalah tetap merujuk kepada permohonan Firli sebelum adanya Putusan Majelis Etik Dewas KPK,” terangnya.
Sementara untuk menghormati Keputusan Majelis Etik yang muncul belakangan, dalam konsideran Keppres dapat dicantumkan Putusan Majelis Kode Etik Dewas KPK itu sebagai sesuatu yang juga turut dipertimbangkan oleh Presiden dalam mengambil keputusan tersebut.