Jakarta. Setelah Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, media mainstream mulai memberikan perhatian pada pengusaha Muhammad Suryo yang disebut memiliki kaitan dalam sejumlah kasus yang sempat ditangani KPK RI.
Tribunnews.com pada Kamis malam (21/12) menurunkan laporan mengenai salah satu replik yang disampaikan kuasa hukum Firli Bahuri dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu terkait dugaan keterlibatan unsur lain di luar unsur hukum dalam tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.
Firli dituduh Polda Metro Jaya melakukan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Praperadilan yang dimohonkan Firli Bahuri pun dalam rangka menguji penetapan tersangka itu, dan upaya penggeledahan serta penyitaan.
Di dalam replik, kuasa hukum Firli perlu menyampaikan soal ini karena menilai ini ada kaitannya dengan kasus yang dituduhkan kepada klien mereka.
Kuasa hukum Firli meyakini bahwa penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya, terhadap Firli tidak murni upaya penegakan hukum, melainkan dilatarbelakangi untuk melindungi Muhammad Suryo dan kawan-kawan (Dkk).
Suryo sempat diperiksa KPK pada Juli 2023 untuk kasus-kasus yang dituduhkan kepadanya.
Sempat ada pemberitaan yang mengatakan Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 November lalu. Namun, pemberitaan itu dan kelanjutannya menguap.
Di dalam replik Firli Bahuri disebutkan, Suryo dkk diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, dan memiliki hubungan dekat dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sejak Karyotomenjabat Wakapolda Yogyakarta.
Kuasa hukum Firli juga mengatakan, sebelum status tersangka untuk Firli, sempat ada ancaman dari Kapolda Metro Jaya kepada pimpinan KPK.
Soal ancaman ini dibantah Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango juga tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di dalam persiangan.
Mendengarkan bantahan-bantahan itu, Firli Bahuri memberikan keterangan dalam video yang diunggah di akun Youtube wartawan senior Teguh Santosa.
Dalam penjelasannya, Firli menguraikan cerita mengenai pesan-pesan yang dapat dimaknai sebagai ancaman. Sebagai respon menghadapi kalimat-kalimat itu, pimpinan KPK menggelar rapat beberapa kali. Dalam rapat di tanggal 13 Oktober atas usul Nawawi disepakati KPK mengirimkan surat permintaan bantuan pengamanan dari TNI. Surat itu dibalas dan Panglima TNI mengirimkan sejumlah personel untuk menjaga keamanan kantor dan pimpinan KPK.
Dalam rapat berikutnya seminggu kemudian, Nawawi juga mengusulkan agar pimpinan KPK menulis surat kepada Presiden Joko Widodo untuk melaporkan perkembangan. Surat tertangal 20 Oktober itu belum direspon sampai saat ini.
Tribunnews dalam laporannya menuliskan bahwa pengusaha M Suryo adalah Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS), dan disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp 9,5 miliar dari janji Rp 11 miliar dalam kasus korupsi Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.
Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022.
Kemudian, pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan-Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya.
Berdasarkan surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang senilai Rp 9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah.
Rinciannya, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp 3,5 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.
Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.
Selain itu, kedekatan M Suryo dan Karyoto pun sempat disinggung oleh terpidana dalam kasus ini, Dion Renato Sugiarto sekaligus Bos PT Istana Putra Agung.
Namun sekali lagi, bagian dari replik yang dibacakan kuasa hukum Firli Bahuri itu telah dibantah oleh tim kuasa hukum Polda Metro Jaya.