JAKARTA. Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra (DPP Partai Gerindra), Jojon Novandri, akan mengusulkan potong tangan masuk KUHAP.
Hal itu disampaikan Jojon, sapaan akrabnya, malam ini, Senin (4/12/2023) dalam WahstApp Group "Warjok Alumni PII" dan sudah diijinkan untuk dikutip guna keperluan pemberitaan.
Pernyataan Jojon berawal dari adanya salah seorang anggota WAG, AS, menanggapi berita salah satu media online yang dishare salah anggota WAG dengan judul "Ditanya Ibu-ibu Cara Stabilkan Harga, Gibran: Akhir Tahun Memang Naik Semua.....".
AS mempertanyakan kenapa harga naik tiap akhir tahun, apakah karena permainan tengkulak?
"Kok harga naik tiap akhir tahun? Kalau kenaikan krn kekeringan yg berkepanjangan atau banjir meluas, itu msh wajar. Coba cek harga cabe di petani, apakah harganya jg tinggi? Sdh berulang kali diungkapkan bhw ini permainan tengkulak atau pengepul. Negara hrs hadir dlm masalah klasik jalur distribusi ini".
AS juga mengkhawatirkan adanya kemungkinan keterlibatan oknum pejabat yang menjadi bagian dari tengkulak tersebut.
Jojon Novandri yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Perisai Prabowo, salah satu organ relawan Capres - Cawapres Prabowo - Gibran menanggapi dengan menyampaikan pernyataan potong tangan bagi oknum pejabat tersebut.
"Potong tangannya kalau ad pejabat yg ambil jatah anak2 miskin dan kurang gizi itu" ungkap Jojon.
Tentu saja pernyataan Jojon menarik bagi peserta diakusi karena potong tangan bukanlah merupakan hukum positif dalam hukum pidana Indonesia. Potong tangan lebih dikenal sebagai hukum pidana Islam yang diterapkan kepada pencuri.
Salah seorang anggota WAG lain, HJK, menanggapi pernyataan Jojon dengan menuliskan dalam WAG tersebut.
"Prabowo - Gibran akan tetapkan potong tangan dalam sistem hukum positif nasional, akan dimasukan dalam KUHP. Siiippp ini...."
Jojon menanggapinya dengan menyatakan akan mengusulkannya masuk KUHAP dan akan mendiskusikan bagaimana caranya memasukannya kedalam KUHAP.
"Ya kita usulkan masuk dalam kuhap. Nnti kita diskusikan begimna cara masuk kuhapnya"
Jojon tidak mengetahui apakah materi tersebut masuk kedalam visi, misi, dan program kerja Capres-Cawapres Prabowo-Gibran karena dia bukan merupakan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.
Jojon tidak menjawab pertanyaan apakah yang dimaksudkan dalam pernyataannya adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang biasa disingkat KUHP? Sementara KUHAP dalam hukum pidana merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.