JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat pagi (1/12). Pemeriksaan dilakukan di lantai 6 Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Mabes Polri itu tiba sekitar pukul 8.15 WIB. Ia mengenai baju safari berwarna gelap. Menurut informasi, ini adalah baju yang biasa dikenakan Firli saat bertugas sebagai ajudan Wakil Presiden Budiono dari tahun 2011 sampai 2012. Saat itu dia berpangkat Komisaris Besar Polisi.
Menyusul penetapan dirinya sebagau tersangka, Firli Bahuri telah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo dari jabatannya sebagai Ketua KPK RI. Pemberhentian itu dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 116/P Tahun 2023 yang ditandatangani tanggal 24 November 2023.
Dalam keterangannya kepada redaksi, Firli menyebut Mabes Polri sebagai rumah yang membesarkannya sejak dia masih berpangkat Sersan Dua tahun 1983 sampai dia berpangkat Komisaris Jenderal Polisi.
“Dalam kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih kepada lembaga yang telah membesarkan saya, dan saya tidak akan pernah kecewa walaupun saya harus mengalami ini semua,” ujarnya.
Firli mengatakan, sebagai warga negara dirinya sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Apalagi Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum atau rechstaat, bukan negara yang berdasarkan kekuasaan atau machstaat.
Dia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, dan tidak mengembangkan narasi atau opini yang bersifat menghakimi.
Dia juga mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada publik yang telah memberikan perhatian dalam kasus yang sedang dihadapinya.
“Besar harapan saya agar proses hukum, senantiasa mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan menjunjung tinggi asas presumption of innonce atau asas praduga tidak bersalah, bukan (mengedepankan) praduga bersalah atau presumption of quilt. Serta menegakhormati hak asasi manusia,” demikian Firli.