JAKARTA. Dalam pertemuan yang diselenggarakan hari Rabu (29/11). sejumlah tokoh nasional dan dan daerah yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat bersama para pendukung berasal dari kalangan ulama, cendekiawan, purnawirawan, kaum emak-emak dan berbagai aktivis, menyampaikan dua tuntutan.
Pertama, mendesak DPR dan MPR agar menjalankan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 untuk segera memeroses pemakzulan Presiden Jokowi, sesuai mekanisme yang berlaku.
Kedua, mengajak seluruh elemen bangsa untuk secara konstitusional berjuang memulihkan kembali asas kedaulatan rakyat yang telah terampas oleh sekelompok elit yang bernama oligarki.
Dalam keterangan yang diterima redaksi disebutkan, dasar hukum dari desakan kepada DPR dan MPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi serta ajakan perjuangan konstitusional untuk memulihkan kedaulatan rakyat adalah Ketetapan MPR No VI/MPR/2023 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur soal mundur dan pemakzulan Presiden.
Dari perkembangan situasi politik nasional akhir-akhir ini dan berbagai ungkapan yang disampaikan para pembicara saat silaturahmi, para peserta menyepakati antara lain:
Pertama, 10 Alasan pemakzulan yang telah disampaikan melalui Petisi 100 pada tanggal 20 Juli 2023 di Gedung MPR- RI semakin diperkuat dengan adanya perkembangan baru pelanggaran-pelanggaran Jokowi berikutnya, untuk hal tersebut Petisi 100 mendesak agar DPR memakzulkan Presiden Jokowi sesegera mungkin, agar PEMILU 2024 bisa berjalan secara fair.
Kedua, Jokowi jelas terlibat dalam intervensi terjadinya pelanggaran etika berat oleh Anwar Usmar adik iparnya, mantan Ketua MK yang dipecat oleh MK-MK dalam merekayasa Putusan MK No.90/2023 guna meloloskan putranya Gibran, jelas telah melanggar TAP MPR No.11/1997, Pasal 17 ayat (5) ayat (6) & (7) UU No.48/2008, dan melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran.
“Ketiga, diduga ada dugaan KKN yang melibatkan Presiden Jokowi yang merugikan keuangan Negara, dalam memperpanjang izin usaha (IUPK) tambang Freeport hingga 2061,” tulis keterangan itu lagi.
Keterangan Petisi 100 tersebut dirilis oleh Badan Pekerja, yakni Letjen TNI (Purn.) Yayat Sudradjat, DR. Marwan Batubara, HM Rizal Fadillah, DR. Anthony Budiawan, dan Syafril Sjofyan.