MYNEWS - Kepala Cabang PT. Mitra Taruli Perkasa (MTP) Hendris Suleman disomasi oleh Nurhadi Pakaya selaku mitra kerjanya, saat mengerjakan pekerjaan pembangunan Gedung Laboratorium Olympiade Terpadu MAN Insan Cendikia Gorontalo tahun 2020.
Nurhadi melalui kuasa hukum Deswerd Zougira, mensomasi dan meminta Hendris Suleman untuk menyelesaikan pengembalian sisa dana Nurhadi sebesar Rp. 590 juta.
Sebelumnya, Hendris telah mengembalikan hak yang diminta Nurhadi sebesar Rp. 1.1 miliar dari Rp. 1.7 miliar yang sudah dikeluarkan Nurhadi dalam bentuk pembelian matrial untuk kebutuhan pembangunan gedung yang rencananya berlantai tiga itu.
Pada Minggu pertama April 2021 kata Deswrrd, Hendris melakukan pencairan sebesar 63% atau sebesar Rp. 1.6 miliar dari total nilai proyek Rp. 9,9 Miliar. Mestinya dana tersebut dipakai mengembalikan uang Nurhadi. Tapi itu tidak dilakukan Hendris.
Hendris Suleman yang dikonfirmasi My News Sabtu (17/04/2021) melalui jaringan telepon mengatakan bahwa posisi Nurhadi hanyalah sebagai investor untuk mengadakan material pekerjaan. Sangat disayangkan, dalam proses berjalannya waktu, pihak Nurhadi tidak bekerja selama 2 bulan dan menjadikan pekerjaan berantakan.
“Mereka bekerja tidak sesuai bobot kerja. Malah 2 bulan lamanya tidak melakukan apa-apa,” kata Hendris kepada media ini.
Tak gentar dengan somasi yang dilakukan pihak Nurhadi, dirinya malah siap melaporkan Nurhadi ke Polres Bone Bolango dalam hal pencemaran nama baik.
“Ada 3 hal yang saya mau laporkan ke Polres Bone Bolango satu diantaranya adalah pencemaran nama baik,” ungkap Hendris sembari menegaskan jika pihak perusahannya tidak melakukan sub kontak kepada Nurhadi karena itu bertentangan dengan kontrak pekerjaan antara perusahannya dengan pihak sekolah.
Atas pernyataan Hendris, Deswerd menegaskan jika perusahaan tersebut tidak memiliki modal yang cukup untuk menyelesaikan pekerjaan sehingga kliennya diajak kerjasama tapi kemudian diputus sepihak di tengah jalan.
Perusahaan lalu menggandeng pihak lain sebagai pendana. Kendati begitu, pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak sehingga diperpanjang.
"Kami beri waktu 7 (tujuh) hari kalender, terhitung sejak tanggal surat somasi 16 April. Bila dalam tenggang waktu yang diberikan itu Hendris tidak memenuhinya, maka dengan terpaksa akan ditempuh jalur hukum," tegas Deswerd Zougira, Sabtu siang tadi.
Masih menurut Deswerd, sejak awal dinyatakan sebagai pemenang lelang, perusahaan ini memang sudah bermasalah. Peserta lelang lain sempat menuduh dia sebagai pemenang lelang, memasukkan keterangan pengalaman kerja subkon yang diduga dipalsukan. Hanya saja, persoalannya tidak diperpanjang.
"Nah, soal ini nanti kita akan buka lagi dengan melapor ke Polda," janji advokat yang juga aktivis antikorupsi pada Gorontalo Corruption Watch (GCW) itu.